Selasa, 10 Desember 2013

Ilustrasi Panin Multilinked Syariah, Pria 30 Tahun



Seorang yang berumur 30 tahun menabung sebesar Rp300.000,00/bulan selama 10 tahun (total Rp36.000.000,00) di Panin Multilinked Syariah, maka manfaat yang didapatnya adalah:
 Manfaat tabarru’ meninggal dunia = Rp100.000.000,00 (sampai usia 80 tahun)
 Manfaat tabarru’ meninggal karena kecelakaan = Rp50.000.000,000 (sampai usia 70 tahun)
Artinya jika ia meninggal karena kecelakaan sebelum umur 70 tahun, maka manfaat meninggal yang diperolehnya Rp100.000.000,00 + Rp50.000.000,00 = Rp150.000.000,00. Tetapi jika meninggalnya bukan karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun atau karena kecelakaan sesudah usia 70 tahun, maka manfaat meninggal yang diperlehnya Rp100.000.000,00. Jika meninggalnya karena kecelakaan di fasilitas umum selama masa asuransi, maka dibayarkan 200% manfaat tabarru’ Accident Death & Dismemberment.
 Manfaat tambahan rawat inap & pembedahan (Hospital cash & Surgical) sampai usia 70 tahun.
 Santunan rawat inap (maksimum 90 hari per tahun polis) = Rp400.000,00 (8 unit)
 Santunan rawat inap di ICU (maksimum 45 hari per tahun plois) = Rp800.000,00
 Santunan rawat inap di Eropa/Amerika Serikat (maksimum 45 hari per tahun polis) = Rp800.000,00
 Manfaat pembedahan minor = Rp2.400.000,00
 Manfaat pembedahan intermediate = Rp 3.000.000,00
 Manfaat pembedahan major = Rp4.000.000,00
 Manfaat tambahan bebas iuran peserta & investasi (Waiver of Premium Plus)
Jika didiagnosa menderita salah satu penyakit dalam masa asuransi (sampai usia 65 tahun) maka dibebaskan dari pembayaran premi & Panin Life yang akan membayarkannya.
 Manfaat tambahan penyakit kritis (Smart Crisis Cover Syariah) sebesar Rp50.000.000,00
 Jika didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis dan telah melewati masa bertahan (survival period) maka akan dibayarkan manfaat tabarru’ smart cirisis cover syariah dengan persentase yang sesuai dengan klasifikasi penyakit kritis yang diderita
 Jika meninggal dunia setelah menerima manfaat smart crisis cover, maka akan dibayarkan manfaat meninggal dunia dikurangi manfaat smart crisis cover yang telah dibayarkan
 Manfaat pertumbuhan investasi (nilai tunai)
Dengan asumsi pertumbuhan investasi tinggi, maka:
 Pada umur 40 tahun, tersedia dana Rp47.975.000,00
 Pada umur 45 tahun, tersedia dana Rp104.404.000,00
 Pada umur 50 tahun, tersedia dana Rp238.968.000,00
 Pada umur 65 tahun, tersedia dana Rp3.247.050.000,00
 Manfaat pembagian surplus underwriting
Jika dalam satu tahun berjalan terdapat surplus underwriting, maka Anda akan mendapatkan pembagian surplus dana surplus underwriting.

Dengan manfaat sebesar itu, masihkah Anda tidak mau berasuransi di Panin Life Multileinked Syariah? Sisihkanlah uang Anda sebesar Rp10.000,00/hari dan menabunglah di Panin Life. Kalo untuk merokok Anda mampu membeli 2 bungkus rokok per hari, masak menyisihkan uang Rp10.000,00/hari untuk berasuransi tidak mampu?

Jika Anda berminat untuk dibuatkan ilustrasi, hubungi:
Dono Santosa, S.Pd; 085751707215
Nyemas Erni Asgun Suwarni; 081352196734

Tidak ada komentar:

Posting Komentar