Senin, 09 Desember 2013

Penyakit Kritis




1. Serangan Jantung
2. Kanker
3. Stroke
4. Gagal Ginjal
5. Transplantasi Organ Utama
6. Muscular Dystrophy
7. Operasi By-Pass Arteri Koronaria
8. Penggantian Katup Jantung
9. Penyakit Neuron Motorik
10. Multiple Sclerosis
11. Operasi Pembuluh Darah
12. Primary Pulmonary Arterial Hypertension
13. Loss of Speech
14. Luka Bakar
15. Kelumpuhan
16. Kebutaan
17. Penyakit Alzheimer
18. Angioplasti
19. Sindrom Apalat
20. Anemia Apalistik
21. Meningitis Bakterialis
22. Tumor Jinak Otak
23. Kardiomiopati
24. Penyakit Hati Kronik
25. Penyakit Paru Kronik
26. Koma
27. Tuli / Kehilangan Pendengaran
28. Ensefalitis
29. Hepatitis Fulminan
30. HIV akibat transfusi darah
31. Kehilangan anggota gerak
32. Cedera Kepala Berat
33. Penyakit Arteri Koroner
34. Penyakit Parkinson
35. Poliomielitis
36. Lupus Eritematosus Sistemik


PENGECUALIAN MANFAAT
DALAM PANIN SEHAT – MEDICAL BENEFIT

1. Kondisi yang telah ada sebelumnya

2. Setiap ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam masa tunggu 30 hari, keculai karena kecelakaan.

3. Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, bukan biaya wajar yang biasa dibebankan pada perawatan suatu penyakit, cedera, atau ketidakmampuan, atau merupakan pilihan pembedahan, atau perawatan yang tidak dibutuhkan secara , medis.

4. Biaya yang timbul dari upaya donor organ dan jaringan tubuh.

5. Rawat Jalan yang tidak terkait Rawat Inap, kecuali yang disebabkan karena kecelakaan.

6. Percobaan bunuh diri, baik dilakukan dalam keadaan waras ataupun tidak.

7. Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anorexia nervosa

8. Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata termasuk rabun jauh (myopia), pembelian/penyewaan kacamata/lensa/alat bantu dengar.

9. Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.

10. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyanggah gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh kecelakaan.

11. Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan/upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi/MOP dan tubektomi/MOW) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya.

12. Sunat dengan segala konsekuensinya selain sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan kecelakaan atau penyakit yang diderita oleh tertanggung.

13. Perawatan/pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kelainan bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui atau tidak.

14. Tindakan bedah yang dilakukan semata-mata karena keinginan Tertanggung tanpa adanya cedera atau penyakit, pembedahan percobaan (explorative), pembedahan untuk tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh cedera / penyakit.

15. Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis / alasan Rawat Inap, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, food supplement, biaya istirahat, biaya Telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis.

16. Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum.

17. Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di Klinik/sinshe/tabib/spa/sauna/salon.

18. Berobat Jalan karena Kecelakaan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit/ Klinik.

19. Perawatan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik).

20. Pengobatan sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater.
21. Pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas atau bahan–bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter.

22. Terorisme, perang, invasi, serangan musuh asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil pemberontakan, revolusi, keikutsertaan langsung dalam huru-hura, perkelahian, pemogokan dan keributan massa, tindakan militer, perampasan kekuasaan, aktif/ turut/ ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/ kepolisian.

23. Cedera atau penyakit akibat reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya.

24. Semua penyakit akibat hubungan seksual atau penyimpangan seksual.

25. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang berhubungan dengan hang gliding, ballooning, parasut, terjun payung, tinju, gulat, bungee jumping dan kegiatan atau olahraga bahaya lainnya.

26. Sebagai penumpang pesawat terbang : dari perusahaan penerbangan non komersiil; atau dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau helikopter.

27. Cedera yang disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum atau perlawanan.

28. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam Asuransi Tambahan.

29. Biaya perawatan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS




Pengecualian penyakit yang terjadi di 12 bulan pertama
(sejak tanggal berlakunya Polis / Pemulihan Polis)

1. Katarak,
2. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus,
3. Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan,
4. Penyakit pada tonsil atau adenoid,
5. Penyakit kelenjar gondok (tiroid),
6. Tuberkolosis,
7. Penyakit Tekanan Darah Tinggi,
8. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler),
9. Penyakit Kencing Manis,
10. Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari,
11. Radang kandung empedu
12. Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih
13. Semua jenis tumor / benjolan / kista,
14. Endometriosis,
15. Tindakan bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur,
16. Semua jenis kelainan sistem reproduksi, termasuk Fibroid / Miom di rahim,
17. Semua jenis hernia,
18. Wasir,
19. Fistula di anus,
20. Varikokel atau hidrokel,
21. Diskus Invertebrata yang menonjol,
22. Semua jenis kelainan vertebro spinal (tulang belakang dan sumsum tulang belakang)
23. Semua jenis kelainan lutut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar