Jumat, 06 Desember 2013

PNS & Asuransi


Jika anda seorang PNS, TNI/Polri atau bahkan petani sekalipun, sebaiknya Anda berasuransi...! Jika Anda menolak agen asuransi yang menawarkan suatu produk asuransi kepada Anda, maka dengan segala kerendahan hati saya, saya bilang Anda "MUNAFIK...!". Ya, sekali lagi MUNAFIK...! Lho, kok....?!? Bagi Anda yg PNS, selama ini Anda telah sukarela ataupun terpaksa harus membayar ASKES (=Asuransi Kesehatan) dan TASPEN (= Tabungan Asuransi Pegawai Negeri) yg dipotongkan dari gaji Anda setiap bulannya. Demikian juga jika Anda anggota TNI/Polri, maka Anda juga harus membayar iuran ASABRI (= Asuransi Angkatan Bersenjata Repulik Indonesia). Tahukah berapa gaji Anda yg terpaksa "dipotong" utnuk membayar premi asuransi tsersebut? Ya..., Anda saja tidak tahu, apalagi saya!

Belum lagi, jika Anda kredit di Bank untuk membeli tanah, membeli rumah, membeli kendaraan atau bahkan untuk persiapan biaya kuliah anak Anda. Di antara biaya-biaya yg harus Anda bayarkan pada saat Anda mengajukan kredit di bank, terdapat biaya asuransi. Nah..., kalau Anda memang tidak mau berasuransi atau Anda memang alergi terhadap asuransi, kenapa tidak Anda bilang saja pada pegawai bank-nya begini..., "Maaf Mas, bisa nggak pinjaman saya ini tidak usah diasuransikan?". Maka saya jamin bisa...., ya bisa tidak cair tu pinjaman Anda...!

Jadi sekali lagi, jika Anda PNS, TNI/Polri atau petani sekalipun, maka berasuransi merupakan pilihan bijak bagi Anda. Tahu kenapa??? Sebab dengan berasuransi maka Anda telah menyiapkan masa depan yg lebih baik bagi Anda sekeluarga, sebab:

1) Jika Anda meninggal, maka keluarga Anda akan mendapat uang santunan sesuai dg jumlah UP (=Uang Pertanggungan) yg
tercantum di dalam polis.
2) Jika Anda meninggal karena kecelakaan, maka akan dibayarkan uang santunan meninggal karena kecelakaan.
3) Jika Anda sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit, maka Anda akan mendapatkan santunan rawat inap sesaui dengan
manfaat tambahan yg tertera di dalam polis.
4) Jika Anda terdeteksi menderita salah satu penyakit kritis (stroke, jantung, gagal ginjal, dll), maka Anda tidak
perlu membayar premi lagi & perusahaan asuransi yg akan menabungkan untuk Anda sampai usia tertentu.
5) Selain manfaat-manfaat di atas, maka nilai tunai yg terbentuk sebagai akibat pertumbuhan investasi dari uang anda yg
Anda tabungkan di perusahaan asuransi.

Nah, dengan segudang manfaat seperti itu, masihkah Anda menolak tawaran seorang agen asuransi yg beritikad baik utnuk membantu perencanaan keuangan Anda dan keluarga di masa depan? Jika, memang demikian, maka Anda harus mencari aalasan yg tepat untuk menolak tawaran agen asuransi yg mengejar-ngejar Anda...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar