Jumat, 06 Desember 2013

Panin Guaranteed Capital Plus (PGCP)


Keistimewaan:
• Manfaat perlindungan asuransi jiwa.
• Manfaat tambahan perlindungan asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan.
• Manfaat pengembalian premi pada saat jatuh tempo.
• Manfaat tambahan (hasil Pengembalian Investasi).
• Hanya 3 tahun masa pembayaran premi.
• Pilihan masa perlindungan asuransi jiwa 10, 15 atau 20 tahun.
Manfaat:
1. Manfaat hidup: pengembalian premi SELURUHNYA saat jatuh tempo + Nilai investasi dari manfaat tambahan.
2. Manfaat meninggal dunia: uang pertanggungan + nilai investasi dari manfaat tambahan + manfaat tambahan sebesar 100% UP (jika tertanggung meninggal karena kecelakaan).

Premi
Pembayaran Singkat hanya 3 Tahun
• Bulanan, minimal Rp1.000.000,00
• 3 Bulanan, minimal Rp3.000.000,00
• 6 Bulanan, minimal Rp6.000.000,00
• Tahunan, minimal Rp10.000.000,00
• Maksimal tidak terbatas, sesuai dengan ketentuan underwriting.
Pada dasarnya Premi dibayarkan tahunan, jika tertanggung meninggal dunia, maka pembayaran manfaat akan dikurangi dengan sisa Premi dwiguna tahun berjalan yang belum dibayarkan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar