Senin, 09 Desember 2013

Ilustrasi Panin Premier Multilinked, Pria 30 tahun


Dengan menabung di Panin Life sebesar Rp10.000,00/hari (= Rp300.000,00/bulan) selama 10 tahun dan mengambil Produk panin Premier Multilinked, maka serang pria berusia 30 tahun, akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
• Manfaat meninggal dunia = Rp100.000.000,00 (sampai umur 99 tahun)
• Manfaat tambahan meninggal karena kecelakaan (Accident death and Dismemberment) = Rp100.000.000,00 (sampai dengan usia 70 tahun). Artinya, jika meninggalnya karena kecelakaan sebelum berumur 70 tahun, maka manfaat meninggal yang didapat ada 2 yaitu santunan meninggal Rp100.000.000,00 + santunan meninggal karena kecelakaan Rp100.000.000,00 = total Rp200.000.000,00. Tetapi kalo meninggalnya bukan karena kecelakaan sebelum berumur 70 tahun atau karena kecelakaan sesudah umur 70 tahun, maka yg didapat hanyalah manfaat meninggal saja sebesar Rp100.000.000,00.

• Manfaat penggantian biaya rawat inap dengan sistem reimbusment (Hspital Cash and Surgical) sebesar 8 unit = Rp400.000.00/hari maksimum 90 hari per tahun polis (sampai usia 70 tahun/selama 40 tahun. Artinya dalam hal ini Panin Life harus menyiapkan uang sebesar (Rp400.000,00/hari)x (90 hari/tahun) x 40 tahun = Rp1.440.000.000,00.

• Manfaat penggantian biaya rawat inap di ruang ICU dengan sistem reimbusment sebesar Rp800.000,00/hari, maksimum 45 hari per tahun polis, selama 40 tahun 9sampai usia 70 tahun). Coba Anda hitung berapa jumlah uang yg harus disiapkan oleh Panin Life?

• Manfaat pembedahan tipe I = Rp2.400.000,00

• Manfaat pembedahan tipe II = Rp3.200.000,00

• Manfaat pembedahan tipe III = Rp4.000.000,00

• Manfaat tambahan Waiver of Premium Plus (bebas pembayaran premi & investasi) sampai dengan usia 65 tahun. Artinya jika Anda sebagai tertanggung utama menderita cacat total tetap atau terdeteksi menderita salah satu penyakit kritis, maka Anda dibebaskan dari pembayaran premi sampai usia Anda mencapai 65 tahun. Panin yang akan membayarkan premi Anda sebesar Rp3.600.000,000/tahun sampai Anda berusia 65 tahun.

• Manfaat tambahan Smart Crisis Cover Plus. Jika Anda dinyatakan menderita salah satu penyakit kritis sampai dengan usia 75 tahun, maka akan dibayarkan manfaat smart Crisis Cover Plus sebesar persentase uang pertanggungan. Besarnyauang pertanggungan Smart Crisis cover plus yg dapat anda peroleh adalah Rp50.000.000,00.

• Manfaat pertumbuhan investasi. Manfaat-manfaat di atas tidak mengurangi jumlah uang yg anda tabungkan (premi yg anda bayarkan). Dengan asumsi pertumbuhan tinggi, maka:
* Pada saat Anda berusia 40 tahun (tahun ke-10), tersedia dana Rp38.865.000,00
* Pada saat Anda berusia 45 tahun, tersedia dana Rp78.419.000,00
* Pada saat Anda berusia 50 tahun, tersedia dana Rp170.733.000,00
* Pada saat Anda berusia 55 tahun, tersedia dana Rp388.004.000,00
* Pada saat Anda berusia 60 tahun, tersedia dana Rp909.963.000,00
* Pada saat anda berusia 65 tahun, tersedia dana Rp2.172.431.000,00
Perhatikan bahwa jika Anda seorang PNS, jumlah dana tabungan Anda melebihi uang TASPEN yg akan Anda dapatkan pada saat Anda pensiun nanti sekalipun masa kerja Anda 30 tahun atau bahkan 40 tahunn. Bukankah enak dapat TASPEN, dapat pula uang tabungan dari Panin Life? Kalo meninggal, keluarga Anda dapat santunan dari panin Life lagi...! Anda memang sudah meninggal, tetapi anak & istri Anda bukankah harus melanjutkan hidupnya? Janganlah Anda meninggalkan anak & istri Anda dalam keadaan susah, sampai anak Anda harus berhenti sekolah.
Dana tersebut dapat Anda ambil sewaktu-waktu setelah tahun ke-11 (ingat anda menabung selama 10 tahun), dengan syarat tidak anda habiskan. Sebab kalo Anda menarik tabungan Anda seluruhnya, maka polis menjadi batal (lapse) dan segala manfaat polis menjadi hilang. Seperti halnya kita menbung di bank, jika mengambil tabungan kita seluruhnya maka itu sama artinya dengan tutup rekening bukan???
Nah, dengan segala manfaat yg dapat Anda peroleh dengan berasuransi di Panin premier Multilinked, tunggu apalagi? Kenapa tidak segera bergegas menabung di panin Life. makin cepat anda berasuransi, makin cepat Anda terlindungi.
Jika Anda ingin dibuatkan Ilustrasi sesuai dengan usia & budget Anda, silahkan hubungi kami,kami siap membantu Anda.

Dono Santosa, S.Pd; donosantosa@gmail.com; HP.085751707215.
Nyemas Erni Asgun Suwarni; erningabang@gmail.com; HP. 081352196734



Minggu, 08 Desember 2013

Bintang Kelas Kuasai Rumus Matematika SMA IPS



Katalog Dalam Terbitan (KDT):
Bintang Kelas Kuasai Rumus Matematika SMA IPS/Dono Santosa, S.Pd, Penyunting: Fransisca; cetakan 1-Yogyakarta: Caberawit, 2011
vi + 254 halaman; 18 x 23 cm.
ISBN: 979-610-632-9
ISBN: 978-979-610-632-5

Penulis: Dono Santosa, S.Pd
Penyunting: Fransisca
Pemeriksa Aksara: Dita A.
Desain Sampul: Hengky Irawan
Distributor Tunggal: PT. BUKU SERU
Jl. Kelapa Hijau 22 RT.06/03
Jagakarsa, Jakarta 12620
Telp. 021-78881850
email: marketingbukuseru@gmail.com
wesite: www.bukuseru.com


Buku Bintang Kelas Kuasai Rumus Matematika SMA IPS menyajikan materi terpenting pelajaran Matematika SMA jurusan IPS. Materi disajikan dengan lengkap, tuntas dan mudah dipelajari dilengkapi dengan contoh soal & pembahasan dan soal-soal latihan dengan kunci jawabannya.

Materi meliputi:
# Persamaan Kuadrat
# Fungsi Kuadrat
# Pertidaksamaan Kuadrat
# Eksponen
# Logaritma
# Fungsi & Fungsi Invers
# Limit
# Turunan
# Integral
# Matriks
# Barisan & Deret
# Sistem Persamaan
# Program Linear
# Statistika
# Kejadian & Peluang
# Logika Matematika

Segera dapatkan buku ini di tokobuku-tokobuku kesayangan Anda atau hubungi penerbit Caberawit Kavling Madukismo 9 RT.13/02 Seturan Utara, Sleman, Yogyakarta 55281. Telp. (0274) 489032. Email: penerbitcaberawit@yahoo.com.

Hubungi penulis; Dono Santosa, S.Pd di donosantosa@gmail.com; YM: dono_santosa; HP.085751707215.

1111 Bank Soal & Pembahasan Matematika SMA/MA IPA/IPS



Deskripsi Buku:
Dimensi : 21 x 28 cm
Tebal : iv + 482 halaman
ISBN (10) : 979-383-155-3
ISBN (13) : 978-979-383-155-8
Penulis : Dono Santosa, S.Pd
Penyunting : Sri Wulandari M.
Deasain Sampul : Sugeng
Tataletak : Rustam Affandi

Penerbit : Cakrawala, Yoyakarta
Cetakan Pertama : 2011

Dengan buku ini, Anda tak perlu ragu menghadapi Ujian Nasional. Anda diajak berlatih menghadapi soal-soal UN dan SMBPTN sehingga pada saatnya nanti Anda benar-benar telah siap menghadapi UN dan SBMPTN sesuai dengan perguruan tinggi favorit idaman Anda.

Buku ini menyajikan soal-soal per boko bahasan:
* Persamaan Kuadrat
* Fungsi Kuadrat
* Eksponen
* Logaritma
* Sistem Persamaan Linear
* Program Linear
* Kejadian & Peluang
* Statistik
* Trigonometri
* Lingkaran
* Fungsi & Komposisi Fungsi
* Sukubanyak
* Limit
* Turunan
* Integral
* Barisan dan Deret
* Matriks
* Vektor
* Transformasi Geometri
* Dimensi Tiga
* Logika

Jika Anda merasa kesulitan mengerjakan soal-soal Matematika selama ini, kini saatnya Anda wajib memiliki buku ini karena soal-soal di dalamnya dibahas dengan cara biasa dan cara alternatif yg akan sangat membantu Anda. Buruan..., jangan sampai kehabisan! Dapatkan di tokobuku-tokobuku terdekat di kota Anda.

Hubungi penulis di: donosantosa@gmail.com; YM: dono_santosa; HP. 085751707215.

1111 Soal & Pembahasan Kimia SMA/MA


Penerbit : Prestasi Pustakaraya, Surabaya
Tahun Terbit : April 2013
ISBN : 978-602-256-014-2
Penulis : Dono Santosa, S.Pd
Editor : Muhammad Jauhar, S.Pd
Desain sampul : Sudarmaji Lamiran, S.Pd
Setting : Fitriya Nur Rahman, S.T
Tebal : vi + 450 halaman
Dimensi : 18 cm x 24 cm
Kertas : HVS putih

Buku 1111 Soal & Pembahasan Kimia SMA/MA menyajikan soal-soal EBTANAS, UAS, UN, dan test masuk PTN (Proyek Perintis, Sipenmaru, UMPTN, SPMB, SNMPTN dan Ujian Mandiri PTN: UGM, UI, UNPAD, UNIBRAW) yg dikelompokkan per pokok bahasan sesuai SKL (Standar Kompetensi Lulusan) UN SMA/MA dan kisi-kisi SBMPTN.

Buku ini tidak hanya cocok bagi siswa SMA/MA yg sedang mempersiapkan diri menghadapi Ujian Sekolah, Ujian Nasional dan SBMPTN, tetapi juga guru di sekolah, bimbingan belajar & guru privat.

Bahasan buku meliputi:
1) Stoikiometri
2) Struktur Atom, Sistem Periodik & Ikatan Kimia
3) Reaksi Redoks & Elektrokimia
4) Kimia Karbon & Polimer
5) Termokimia
6) Laju Reaksi
7) Kesetimbangan Kimia
8) Larutan
9) Kimia Unsur
10) Zat Radioaktif
11) Kimia Lingkungan
12) Sistem Koloid
13) Aspek Biokimia

Dapatkan buku ini di tokobuku-tokobuku terdekat di kota Anda.
Kontak person penulis: donosantosa@gmail.com; YM: dono_santosa; HP. 085751707215.

Ustadz Yusuf mansur Luncurkan Sedekah dengan Asuransi




Berbicara dan mengajak orang untuk bersedekah sudah menjadi "ciri khas" Ustadz Yusuf Mansur. Dai muda yang juga terkenal dengan ide-ide yang cemerlang untuk pemberdayaan ekonomi umat ini, seakan tidak pernah kehilangan contoh dan konsep untuk membuat orang mau bersedekah.

Belum lama ini Ustadz Yusuf Mansur memperkenalkan suatu konsep baru dalam bersedekah, yaitu dengan memberikan manfaat asuransi kepada orang-orang yang disedekahi. Bersama PT Asuransi Takaful Keluarga, Ustadz meluncurkan sebuah produk yang bernama Takaful Ukhuwah. Produk ini sejalan dengan dakwah dan program-program beliau, diantaranya yang dijalankan oleh PPPA Daarul Qur'an. Dan semangat itu pula yang menjadi bagian penting dalam proses lahirnya produk Takaful Ukhuwah.

Produk Takaful Ukhuwah ini, mematahkan asumsi masyarakat bahwa asuransi hanya untuk kalangan berduit (mahal), asuransi itu susah dibeli dan susah pula klaim-nya. Takaful Ukhuwah merupakan produk asuransi dengan harga (kontribusi/premi) yang terjangkau, sederhana dalam proses kepesertaannya (akseptasi) dan mudah pula dalam pengurusan klaim. Bahkan Takaful Ukhuwah memberikan kesempatan bagi para aghniya' (masyarakat yang mampu) untuk ber-infaq dengan memberikan asuransi kepada mereka yang memerlukan, khususnya para dhu'afa di sekitar mereka.

Produk Asuransi Takaful Ukhuwah adalah produk asuransi "instan cover" yang dapat dimiliki oleh semua lapisan masyarakat Indonesia, mulai usia 17 s/d. 55 tahun. Hanya dengan membayar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) bisa menjadi peserta (nasabah) Takaful, untuk waktu setahun. Cukup dengan mengisi data kepesertaan dalam flyer/formulir, maka peserta akan mendapatkan Manfaaat Takafu (proteksi) sesuai ketentuan dalam Polis.

Manfaat Takaful (proteksi) yang akan diberikan kepada peserta atau ahli waris peserta adalah : - Meninggal dunia bukan karena kecelakaan : Rp 3.000.000,- - Meninggal dunia karena kecelakaan : Rp 30.000.000,- - Biaya perawatan Rumah Sakit karena kecelakaan : maks. Rp 3.000.000,-

Untuk mempermudah proses pengajuan klaim, maka peserta atau ahli waris peserta dapat mengirim SMS ke nomor Takaful yang tersedia, maka petugas Takaful akan membantu menjelaskan apa yang harus dilakukan untuk pengajuan klaim tersebut.

Melalui produk Takaful Ukhuwah ini diharapkan menjadi sarana bagi semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki asuransi, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kesulitan saat tertimpa musibah dan menjadi simpul yang mempererat jalinan silaturrahmi diantara peserta Takaful untuk saling tolong menolong. Produk ini sangat cocok bagi para anggota komunitas-komunitas baik yang kecil maupun besar seperti paguyuban atau organisasi masyarakat (ormas).

Ustad Yusuf mengatakan, "Bagi yang sudah memiliki Polis asuransi, tetap dapat membeli Takaful Ukhuwah untuk dihadiahkan kepada sanak-saudaranya atau orang-orang terdekat, yang dikasihi, para sahabat dan kerabat (seperti supir, pembantu, baby sitter, tukang kebun, dll.)". Jadi Takaful Ukhuwah ini dapat menjadi hadiah yang berlaku selama 1 tahun bagi pemiliknya.

Terakhir, Ustadz Yusuf Mansur juga berharap dengan meluasnya pemasaran produk asuransi yang mudah dan murah ini, sehingga semakin banyak orang yang menggunakan produk-produk syariah termasuk asuransi, juga menjadi bagian dari partisipasi Takaful selaku lembaga syariah, dalam gerakan ekonomi syariah (gres) yang sampai saat ini sudah memasuki dekade kedua di tanah air tercinta.

Jadi, masihkah Anda bilang Asuransi hukumnya haram, kalo seorang ustadz sekelas Yusuf Mansur saja berasuransi???? Wkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwk......!!!!

Panin Life Serahkan Klaim Rp1,5 Miliar





Published: Wednesday, 21 August 2013 14:24

PT Panin Life menyerahkan klaim senilai Rp1,5 miliar kepada salah satu nasabah Panin Premier Multilinked di Jakarta yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia. Serah terima kepada ahli waris nasabah, Meilina, dilakukan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013.

“Musibah dan risiko kehidupan yang tidak diinginkan dapat terjadi tanpa dapat diduga, termasuk kecelakaan. Panin Life menepati janji untuk membayar klaim kepada nasabah,” kata Direktur Panin Life Jutany Japit usai penyerahan klaim.
Nilai manfaat tersebut sesuai dengan yang tertera pada pada kontrak polis dari produk Panin Premier Multilinked. Sebuah produk sebagai solusi proteksi dan finansial keluarga yang inovatif, pertama dan satu-satunya di Indonesia yang dapat dilengkapi dengan manfaat Payor Benefit Premier. Polis tersebut akan tetap berlaku meski pemegang polis atau tertanggung utama mengalami risiko atau meninggal dunia.
Jutany menjelaskan, pasangan dari tertanggung utama akan menjadi pemegang polis baru dan menikmati pembebasan pembayaran premi, keluarga tetap terlindungi. “Produk ini juga memiliki konsep perlindungan cerdas ‘5 in 1’, yang dapat mengatur program perlindungan jiwa untuk lima anggota keluarga hanya dengan satu polis,” ungkapnya.
Head of Marketing & Corporate Communications Panin Life Windra K. Bakrie, menambahkan, pembayaran klaim ini menjadi bukti nyata nilai penting proteksi perlindungan jiwa untuk keluarga-keluarga Indonesia. Kami berharap hal ini juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar atas pentingnya berasuransi, untuk kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik.
Berdasarkan data finansial yang belum diaudit, sepanjang semester pertama 2013 (periode Januari-Juni 2013), Panin Life telah membayarkan lebih dari 3.000 klaim atas kecelakaan, rawat inap, kematian, dan penyakit kritis dengan nilai total lebih dari Rp36 miliar. Pada 2012, Panin Life telah membayarkan lebih dari 5.000 klaim dengan nilai total lebih dari Rp55,8 miliar. WIK

Sumber:

ASURANSI KONVENSIONAL VS ASURANSI SYARIAH






Perbedaan Asuransi Konvensional vs Syariah
- = konvensional
+ syariah


1 Prinsip Asuransi :
- Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
+ Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru


2 Asal Usul
- Dari masyarakat babylonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Llyod Of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
+ Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hokum Islam dan tertuang dalam konstitusi Madinah

3 Sumber Hukum
- Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya
+ Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah islam adalah Al Qur’an, Sunnah atau kebiasaan rasul , Ijma, fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Tradisi dan mashalih Mursalah

4 “Maghrib” ( Maisir, Gharar, dan Riba)
- Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba : hal yang diharamkan dalam muamalah
+ Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir dan Riba

5 DPS ( Dewan Pengawas Syariah )
- Tidak ada sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’.
+ Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

6 Akad
- Akad Jual Beli
+ Akad Tabarru dan akad Tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah , syirkah, dan sebagainya )

7 Jaminan / Risk (Resiko )
- Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung
+ Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.

8 Pengelolaan Dana
- Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life)
+ Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.

9 Investasi
- Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haram-nya objek atau system investasi yang digunakan.
+ Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.

10 Kepemilikan Dana
- Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja.
+ Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk kontribusi , merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.

11 Unsur Premi
- Unsur Premi terdiri dari : table mortalita, bunga , biaya-biaya asuransi
+ Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru , dan tabungan ( yang tidak mengandung unsure riba). Tabarru juga dihitung dari table mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik.

12 Loading (Biaya)
- Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus).
+ Pada sebagian asuransi syariah , loading (komisi agen, biaya) tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Tapi, sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk.

13 Sumber Pembayaran Klaim
- Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan , sebagai konsekwensi penaggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual
+ Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta tidak mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.

14 Sistem Akuntansi
- Menganut konsep akuntansi accru-al basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan asset, expense, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan dating.
+ Menganut konsep akuntansi cash basis. Mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu.

15 Keuntungan (Profit)
- Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
+ Profit yang diperoleh dari surplus underwriting , komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan , tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.

16 Visi dan Misi
- Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial.
+ Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah , misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat (social ).


Sumber : Syakir Sula




Asuransi Syariah

Perencanaan keuangan Anda dan keluarga dapat dilakukan dengan tetap memegang teguh kepercayaan Anda. Lewat produk investasi kami yang menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam, Anda dapat memastikan investasi Anda ditangani oleh perusahaan yang tepat dengan resiko yang minimal. Berikan keluarga Anda yang terbaik dengan perlindungan dan perencanaan yang matang.

Definisi asuransi syari’ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Definisi asuransi syari’ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/anggota/peserta mendonasikan / menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan/anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”

Mengapa harus Asuransi Syariah?

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.

4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salahsatu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

Melihat keempat hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.

Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan dengan aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah. (Yusma Nirmala & Team)

(Sumber: Majalah ReInfokus April 2006)

Sekarang Anda sudah tahu perbedaan antara Asuransi Konvensional & Asuransi Syariah kan? Semuanya terserah Anda, Anda pilih yang mana...! Asala jangan memilih tidak berasuransi saja...!!!!



Kami siap membantu Anda.
Hubungi
Dono Santosa, S.Pd; 085751707215
Nyemas Erni Asgun Suwarni; 081352196734